Bantenaktual.com, Serang – Gubernur Banten Andra Soni melantik sepuluh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan menerapkan sistem manajemen talenta berbasis kinerja.
Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemprov Banten dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan prinsip meritokrasi, kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.
Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Baru, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak lagi semata-mata berbasis administrasi.
Seluruh proses penempatan jabatan kini menggunakan pendekatan manajemen talenta yang mengintegrasikan data kepegawaian ASN secara menyeluruh.
“Pelantikan ini ada yang promosi dan ada juga yang rotasi. Semuanya berbasis kinerja dan berbasis manajemen talenta,” ujar Andra Soni.
Ia menjelaskan, manajemen talenta dilakukan dengan memanfaatkan data kepegawaian yang lengkap dan terstruktur, meliputi:
- Riwayat jabatan
- Pengalaman kerja
- Kompetensi
- Capaian dan rekam jejak kinerja
“Manajemen talenta itu basisnya adalah data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman di mana yang bersangkutan pernah bekerja dan rekam jejak kinerjanya. Dari situlah penilaian dilakukan,” jelasnya.
Menurut Andra Soni, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip meritokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemprov Banten.
Dengan sistem ini, setiap penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai, serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selain JPT Pratama, Pemprov Banten juga tengah melakukan pemetaan untuk pengisian jabatan eselon III dan IV.
“Untuk eselon tiga dan empat sedang dalam proses. Saat ini dilakukan pemetaan, dan kami targetkan secepatnya bisa dilakukan pengisian,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Andra Soni menekankan pentingnya bekerja secara efisien, profesional, dan berorientasi pada hasil.
“Efisien itu wajib. Segala sesuatu yang kita kerjakan hasilnya harus maksimal dan dilakukan secara efisien, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya lainnya,” katanya.
Ia juga berharap para pejabat dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru serta memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Saya berharap seluruh pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, dan program prioritas gubernur dan wakil gubernur Banten,” ucapnya.
Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Banten adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.
Daftar Pejabat JPT Pratama Pemprov Banten yang Dilantik
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Sitti Ma’ani (Nina) – Inspektur Daerah
- EA Deni Hermawan – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
- Rina Dewi Yanti – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
- Mahdani – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Babar Suharso – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Soerjo Soebiandono – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
- Aan Fauzan Rahman – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah
- Iwan Hermawan – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Iwan Ardiansyah Sentono – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB)
Selain itu, dilakukan pula pengukuhan Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026. (Red)







