Bantenaktual.com, Serang – Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 CPNS menjadi PNS serta 2 pejabat fungsional dokter ahli pertama di Pemprov Banten. ASN diharapkan berkontribusi dalam pelayanan publik dan kesehatan masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 CPNS menjadi PNS serta 2 pejabat fungsional dokter ahli pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada SK Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, Sekda Banten Deden Apriandhi, serta para kepala OPD Pemprov Banten.
Dalam sambutannya, Andra Soni berharap para pejabat fungsional dokter dapat:
-
Berkontribusi nyata dalam promosi kesehatan.
-
Mendorong perilaku hidup sehat masyarakat.
-
Melakukan pencegahan penyakit untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Para pejabat fungsional harus bekerja profesional, menjunjung tinggi kode etik, berdedikasi, dan mengedepankan aspek kemanusiaan,” tegasnya.
Kepada 22 CPNS yang resmi dilantik, Andra Soni menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
Ia meminta para PNS baru agar senantiasa mengedepankan nilai BerAKHLAK dan berinovasi dalam setiap program kerja. Hal ini penting untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Andra Soni juga menegaskan perlunya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mengoptimalkan implementasi program kerja.
“Semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati, berorientasi pada pelayanan, serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pesan ini sejalan dengan visi misi Pemprov Banten untuk mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa pelantikan dua pejabat fungsional dokter merupakan pengangkatan kembali setelah menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Mereka kini ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” katanya.
Sementara itu, pengangkatan CPNS menjadi PNS kali ini merupakan lulusan IPDN angkatan ke-29, 30, dan 31. Sesuai aturan, Pemprov Banten wajib melaksanakan pelantikan paling lama dua tahun setelah pengangkatan CPNS. (Red)