Gubernur Banten Rumuskan Aturan Pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di Banten

Bantenaktual.com, TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Provinsi Banten membutuhkan dukungan masyarakat. Hal itu untuk menekan peningkatan kasus atau penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Banten.

“Secara substansial adalah sama antara PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pada PPKM Level 4 dan Level 3, tracing dan penyekatan lebih dalam,” ucap pria yang akrab disapa WH ini, Rabu (28/7/2021).

“Tentunya dilakukan dengan pemantauan dan pengawasan disertai dengan sanksi-sanksi ringan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Saya berharap agar masyarakat menaati segenap arahan maupun instruksi dari pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, RS Sari Asih Bantu Percepatan Vaksinasi Massal

“Karena penyebaran Covid-19 semakin cepat, semakin meningkat,” katanya.

“Tentunya berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pada layanan kesehatan,” sambung WH.

Dikatakan, permasalahan yang dihadapi sebelumnya adalah rumah sakit sempat penuh, oksigen sempat tidak ada atau hilang dari pasar. Namun, sekarang Provinsi Banten relatif aman untuk penyediaan oksigen. “Sekarang kita sedang merumuskan pengaturan regulasi tentang pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3, ada hal-hal yang secara teknis perlu kita atur,” kata mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Menurut WH, untuk industri yang memiliki IOMKI (Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga usaha yang termasuk sektor kritikal dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam kesempatan itu, WH kembali mengimbau warga masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam memakai masker secara benar. “Hal itu sebagai bentuk melindungi diri dan orang lain dari penularan dan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (Red)