Bantenaktual.com, CILEGON – HMI Cilegon meminta Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana segera dipecat.
Ini karena Nana yang juga menjabat Kepala BKD Banten, terbukti melanggar kode etik ASN dalam tahapan pilkada serentak 2024.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pjs Walikota Cilegon, yang telah hadir pada kegiatan deklarasi dukungan relawan Paguyuban Pasundan Banten,” kata Ketua HMI Cilegon Rahmat.
“Ini sudah jelas sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Kota Tanggerang bahwa Pjs Walikota Cilegon melanggar kode etik,” tambahnya.
Rahmat pun meminta kepada BKN untuk segera memecat PJS Walikota Cilegon Nana Supiana.
“Saya meminta segera kepada BKN untuk segera memecat Nana Supiana sebagai PJS Walikota Cilegon karena telah melanggar netralitas ASN,” katanya.
Rahmat menyampaikan bahwa HMI akan aksi jika BKN lamban dalam menangani kasus ini.
“Saya meminta BKN agar segera menangani kasus ini supaya tidak berlarut larut,” katanya.
“Apabila BKN lamban dalam menangani kasus ini HMI Cilegon siap untuk melakukan aksi besar besaran,” tambahnya. (Red)