Ikuti Aturan Pusat, Pemkot Tangerang Larang Mudik di Luar dan Dalam Wilayah Aglomerasi

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang turut mengambil sikap dengan memberlakukan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi warga Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah,” terang Wali Kota saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/21).

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Untuk itu, sambung Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik pada periode lebaran 2021.

“Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang,”

“Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik,” jabar Wali Kota.

Lebih lanjut Arief menuturkan perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan, akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko – posko penyekatan maka akan dilarang.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja,” bebernya.

Wali Kota juga berpesan agar masyarakat dapat bijaksana untuk tidak melakukan mudik baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 H tahun ini demi menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

“Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik,” pesan Arief. (Cep/red)