IMB Hotel Alona Ternyata Masih Berstatus Kontrakan

FOTO: Hotel Alona yang saat ini sudah disegel Satpol PP Kota Tangerang

Bantenaktual.com, TANGERANG – Bentuk izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata kontrakan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (23/3/2021).

Diketahui, hotel Alona yang terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang ini digerebek pada Selasa (16/3/2021) malam, lantaran menyediakan praktik protitusi. Cynthiara selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik tersebut. Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.

Arief menyebut, izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sampai sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan,” ungkap Arief.

“Izin hotelnya dikeluarkan sama pusat,” imbuhnya.

Pria 43 tahun itu turut menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Oleh karena itu, lanjut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Ini kalo diliat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP kita,” papar Arief.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.

“Izinnya ada dari kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission),” ujar Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Menurutnya, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

“Nanyanya ke OSS yang ngeluarin izin. Jangan ke saya. Saya enggak tahu,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

“Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalo perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online kan,” paparnya.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018. Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.

“Mereka sudah berizin,” kata Dedi melalui sambungan telepon.

Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi. Alasannya praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

“Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang,” ujar Dedi.

Meski demikian, Dedi mengaku bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.

“Kalo nanti menyangkut diperizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada pelanggaran di perizinannya,” ujarnya. (Cep/red)