Imbas Kisruh Dualisme, Kantor PWI Pusat Disterilkan Dewan Pers

Suasana rapat pleno ke-42 yang digelar Dewan Pers pada 29 September 2024
Suasana rapat pleno ke-42 yang digelar Dewan Pers pada 29 September 2024. (Istimewa)

Bantenaktual.com, JAKARTA – Dewan Pers melalui rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, mengambil langkah tegas dalam menghadapi konflik internal di Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.

Dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan penghentian sementara penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Selain itu, juga melakukan penangguhan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.

Keputusan ini merupakan respon atas perselisihan internal yang melibatkan dua kepemimpinan di PWI, yakni Hendrie CH Bangun dan Sasongko Tedjo.

Dimana keduanya mendapat pengakuan hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Meski SK tersebut mengakui Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko juga diakui sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Ini memperburuk situasi dualisme di tubuh organisasi PWI Pusat.

Berkut Langkah Tegas Dewan Pers

Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers

Efektif 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta oleh kedua pihak yang tengah bersengketa.

Baca Juga :  Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Kesepakatan Transaksi Lebih 2 Miliar

Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dimana penggunaannya hanya dapat diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Penangguhan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan dukungan Dewan Pers.

Ini berlaku selama konflik internal belum terselesaikan.

Langkah ini diambil untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas sertifikasi wartawan di tengah situasi yang belum stabil.

Penunjukan Wakil untuk BPPA Dewan Pers

Kedua kubu di PWI diharapkan segera mencapai kesepakatan terkait penunjukan wakil mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses tersebut.

Keputusan ini diambil untuk memastikan integritas Dewan Pers sebagai lembaga independen yang tidak memihak salah satu pihak dalam konflik internal PWI.

Baca Juga :  Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Kesepakatan Transaksi Lebih 2 Miliar

Dewan Pers juga berkomitmen melindungi kepentingan seluruh anggota PWI dan menjaga stabilitas kerja organisasi di tengah ketidakpastian yang ada.

Dewan Pers berharap konflik internal ini segera diakhiri melalui dialog dan rekonsiliasi yang damai.

Penyelesaian cepat sangat penting agar organisasi dapat kembali beroperasi secara optimal dan profesionalisme wartawan di Indonesia tetap terjaga.

Dengan langkah tegas ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kepentingan organisasi dan anggotanya lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok.

Menyikapi keputusan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten Teguh Akbar Idham menyebut, langkah yang diambil DP merupakan  keputusan yang luar biasa.

Katanya, ini menunjukkan bahwa Dewan Pers dapat melihat mana kepengurusan yang sah.

“Kami sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Dewan Pers, dan ini menunjukkan bahwa kemenangan sudah di depan mata,” jelasnya.

Disisi lain,  pria yang akrab disapa Akbar ini juga  berharap, putusan DP ini juga dapat membuka mata semua  pihak terkait kondisi terkini PWI.

Baca Juga :  Pameran di Mancanegara, UMKM Pertamina Raih Kesepakatan Transaksi Lebih 2 Miliar

“Saya memaknai keputusan tersebut  adalah Hendrie, diusir Dari Gedung Dewan Pers Zulmansyah Pro-Etik menunggu Waktu untuk Masuk Gedung Dewan Pers” Tandas Akbar mengahiri pembicaraan.

PWI pun tengah menunggu kasus Hendrie diproses di Mapolda Metro yang dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 378 KUHP dengan nomor LP: LP/B/269/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh satker Dit Krimum Metro Jaya.

Selain itu, Zulmansyah yang semula akan menggelar Rapat Pleno, Senin, (30/08/24) di gudeng Dewan Pers lantai empat diurungkan.

Karena dari SK yang diterbitkan Dewan Pers, masih ada waktu satu hari untuk Hendrie ngantor di Gedung Dewan Pers lantai 4. (red)