Opini  

Implementasi Kesediaan RTH Bagi Masyarakat

Hutan Kota Pintu Air. Kota Tangerang

Bantenaktual.com, Tangerang – Taman kota memiliki fungsi ekologis dan sosialis yang cukup tinggi, dimana keberadaan taman kota dapat membantu mereduksi polusi udara yang ada di kota serta dapat digunakan sebagai wadah dalam menciptakan interkasi sosial hingga membentuk budaya sehat bagi masyarakat perkotaan.

Sarana pembelajaran bagi masyarakat untuk belajar mandiri, dan sebagai penunjang kurikulum program Pendidikan Luar Sekolah, khususnya program keaksaraan.

Dalam hal ini pemerintah dengan sengaja membuat taman-taman Kota guna meng hijaukan dan meredam dari polisi udara yang semakin hari semakin memburuk.

Baca Juga :  Foto: Tampil Adu Kreatifitas di Depan Walikota

“Dengan adanya taman di tengah perkotaan saat ini kami sebagai masyarakat sangat mendukung penghijauan di tengah kota, selain memperindah kota, juga bisa mengurangi polusi udara.” Tutur Hendi warga Kota Tangerang saat ditemui di taman hutan kota.


Taman Kota terbagi menjadi tiga kelompok yang memiliki perbedaan aktifitas. Ketiga macam taman dilihat dari aktifitasnya adalah taman rekreasi aktif, taman rekreasi pasif dan taman rekreasi aktif pasif.

Taman Kota terbagi menjadi tiga kelompok yang memiliki perbedaan aktifitas. Ketiga macam taman dilihat dari aktifitasnya adalah taman rekreasi aktif, taman rekreasi pasif dan taman rekreasi aktif pasif.

Baca Juga :  Sanggar Kaki Palsu Ali Saga dari Kota Tangerang yang Sudah Sampai Eropa

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang

Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


Sedangkan pengertian ruang terbuka hijau menurut Punomohadi (1995), ruang terbuka hijau merupakan sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woodyplants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH. Jumat (11/7/23). (Red).