Ini Cara Daftar Hak Akses UMK atau NIB lewat OSS

elaku usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang kini bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Tentunya, hal ini mempermudah pendaftaran usahanya tanpa harus datang ke kantor secara langsung.

Bantenaktual.com, Tangerang – Pelaku usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang kini bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Tentunya, hal ini mempermudah pendaftaran usahanya tanpa harus datang ke kantor secara langsung.

Pelaku usaha cukup mengunjungi laman www.oss.go.id untuk membuat NIB. Perlu diketahui, khususnya untuk para pelaku usaha, NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Online Single Submission atau OSS.

Keberadaan NIB ini diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Berikut adalah syarat dan cara membuat NIB secara online yang dipublish oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Tangerang :

Baca Juga :  Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis Untuk Sterilkan Area Puspemkab Tangerang dari Pedagang Kaki Lima

Persyaratan Yang Harus Dilengkapi
* Memiliki KTP
* Memiliki NPWP
* Alamat email yang aktif dan Nomor telepon yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS
* Kunjungi laman https://oss.go.id/
* Pilih menu “Daftar”
* Pilih “Skala Usaha UMK”
* Pilih “Jenis Pelaku Usaha”
* Masukkan no telepon dan email untuk mendapatkan kode verifikasi
* lengkapi data pelaku usaha dan password untuk hak akses oss
* Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan pesan ke alamat email atau nomor WhatsApp yang telah didaftarkan untuk mendapatkan username  dan email
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, akun anda sudah dapat digunakan untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Baca Juga :  Cetak SDM Unggul dan Berkualitas di Bidang Pendidikan, Pemkot Tangsel MoU Dengan Universitas Terbuka

Cara Membuat NIB Secara Online
* Kunjungi https://oss.go.id/
* Pilih MASUK
* Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
* Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
* Lengkapi Data Pelaku Usaha
* Lengkapi Data Bidang Usaha (KBLI 2020)
* Lengkapi Detail  Data Usaha
* Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
* Periksa Daftar Produk/Jasa
* Periksa Data Usaha
*Centang keterangan yang menyatakan usaha sudah sesuai dengan yang dilakukan
*Proses perizinan berusaha, Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
* Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
* Periksa Draf Perizinan Berusaha
*Centang untuk data semua usaha sesuai
* Terbitkan Perizinan NIB.

Baca Juga :  Pasca Diskon Pajak Kemerdekaan, Transaksi PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat

(Red)