Bantenaktual.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengawal proses deportasi tersangka kasus dugaan penipuan bansos Covid-19 asal Jepang yang berada di Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, interpol Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melancarkan proses deportasi tersangka.
“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan pihak Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang akan menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” katanya di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi Mitsuhiro ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam proses ini terdapat Kerjasama antarlembaga Police to Police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang, jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana bansos Covid-19 bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Ketiga tersangka ini diduga diminta oleh Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Red)