Isu Penghapusan Tenaga Honorer, BKPP Kota Cilegon Belum Terima SK

Achmad jubaedi kepala BKPP

Cilegon, Bantenaktual.com – Pegawai non-PNS dan non-PPPK atau yang biasa disebut tenaga honorer akan dihapus dari daftar pegawai pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon belum menerima Surat Keputusan (SK) atas penghapusan tersebut.

Mengutip harian Kompas.com, Jumat (14/1/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK.

Baca Juga :  Outlet Tom My Chick Milik Tommy Kurniawan Diserbu Ibu-ibu Muda dan Remaja

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi menerangkan, seluruh pemkot se-indonesia belum menerima surat keputusan dari pemerintah pusat tersebut. Ia pun berharap, jika ingin peraturan tersebut terlaksana, tentunya harus ada kebijakan yang pro terhadap tenaga honorer itu sendiri.

“Seperti di era Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhiyono (SBY) dulu ada honorer yang kemudian tanpa testing karena honorer tersebut mengabdi 10 tahun digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan terlebih dahulu,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (04/2/2022).

Baca Juga :  Helldy Minta Dana CSR Cilegon Tidak Lagi Digunakan Untuk Perbaikan JLS

Jubaedi menjelaskan sekalipun nanti ada uji kompetensinya layak atau tidak menjadi PPPK tenaga honorer tersebut, minimal pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu yang mengabdi 10 – 14 tahun yang belum berstatus PPPK atau CPNS itu bisa menjadi bahan pertimbangan dipusat untuk kemudian memberikan suatu kebijakan yang ada saat ini.

“Kalaupun nanti tenaga honorer dihapuskan atau aturan tersebut diberlakukan harapan kami tidak merugikan, seperti kehilangan pekerjaan para honorer,” pungkasnya. (Sobirin/Red)