Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi jumlah pengunjung pasar tradisional, menjelang perayaan lebaran 2021, yang tinggal menghitung hari.
Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Mengingat bahwa pasar menjadi salah satu tempat yang biasa menjadi tujuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan persiapan lebaran.
Nantinya, kegiatan di pasar itu pun akan diawasi secara ketat oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tentu saja pertama dari Satpol PP, Dishub harus terjun langsung. Untuk melalukan pengawasan di titik-titik kerumunan masa, terutama pasar,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Rabu (5/5/2021).
Guna mencegah klaster penularan di pasar, Pilar mengatakan, pihaknya juga telah memetakan seluruh pasar yang berada di wilayahnya.
“Kita akan bekerja sama dengan pihak pengelola pasar untuk mematuhi jam operasional dan membatasi masyarakat sesuai kapasitas pasar tersebut. Kapasitas tentunya 50%,” tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis dengan tegas meminta masyarakat untuk patuh dengan ketentuan tersebut.
Sebab, semata-mata hal itu hanyalah untuk keselamatan masyarakat Tangsel dan menekan kasus penyebaran kasus COVID-19.
“Apa salahnya kita ikuti dan patuh sama aturan yang sudah ada? Ini kan demi keselamatan kita, dan dengan patuhi aturan ini maka kita akan lebih cepat terbebas dari wabah ini,” ujar Rizki.
Sebab, kata Rizki, kebiasaan masyarakat berkunjung ke pasar menjelang lebaran, kini seolah sudah menjadi tradisi.
“Kami di DPRD jelas sangat khawatir. Dan kami telah koordinasi dengan pemerintah, dinas terkait juga sudah lakukan pemetaan, dan perketat penjagaan. Jadi tinggal bagaimana masyarakatnya saja nih yang harus patuh. Jangan sampai nanti ketika lonjakan kasus COVID-19 tinggi, tiba-tiba saja kita menyalahkan pemerintah Sementara kepatuhan kita kurang,” pungkasnya. (Tangerangnews/red)