Cilegon, Bantenaktual.com — Polres Cilegon Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa Miras (Minuman Keras), Kamis, 31 Maret 2022, setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Serang, Polres Cilegon juga melakukan usulan atau inisiasi kepada pemerintah daerah untuk memotong antara supply dan demand.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, Kami menemukan sejumlah botol miras 2.488 dan tuak sebanyak 75 liter, baik itu bentuk botol maupun dalam bentuk literan. Kami juga melakukan penyitaan dilokasi-lokasi tertentu misalnya ditoko kelontong.
“Kami akan koordinasi kepada Pemkot (Pemerintah Kota) untuk diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut, baik administrasi usahanya dicabut dan Kami nanti bicarakan kepada unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Walikota Cilegon dan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) karena hal ini menyangkut aturan-aruran yang harus ditempuh,” terangnya.
Lanjut Sigit, Lokasi toko kelontong tersebut berada di wilayah Hukrim (Hukum Kriminal) Polres Cilegon dan ada 5 wilayah juga yang berada di Kabupten Serang yang masuk Hukrim Polres Cilegen.
“Untuk miras jenis tuak kita dapat dari dua tempat, yaitu dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang,” jelasnya. (Sobirin/Red)