Bantenaktual.com, Jakarta – Ramai dikabarkan jika ada kebocoran data dari aplikasi eHAC (Electronic Health Alert Card) versi lama dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dibantah Kementerian Kesehatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma’ruf menyampaikan, dugaan kebocoran tak terkait aplikasi eHAC yang berada di dalam PeduliLindungi. Diketahui, eHAC yang lama sudah tidak dipergunakan sejak 2 Juli 2021.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab jika terjadi kerugian akibat kebocoran data warga di aplikasi Pedulilindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara BSSN, Anton Setiawan, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Rabu (1/9).
Dia menuturkan bahwa untuk menyelenggarakan sistem yang aman merupakan tanggung jawab dari penyelenggaraanya.
“Peduli Lindungi adalah platform yang penyelenggaraannya adalah pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan Kominfo, jadi kita bertanggung jawab penuh,” kata Anton menanggapi pertanyaan wartawan.
Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai respon dan klarifikasi dari masyarakat yang meributkan kebocoran data dari aplikasi eHAC dan menghimbau masyarakat untuk beralih ke aplikasi Peduli Lindungi.
Pasalnya, dalam term and condition Peduli Lindungi terdapat poin yang menyatakan pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul diakibatkan adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap PeduliLindungi.
Hal tersebut pun menjadi sesuatu yang membuat masyarakat mempertanyakan keamanan dan tanggung jawab dari pemerintah. Anton menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintah tidak bertanggung jawab adalah ketika ada penyalahgunaan yang salah akibat kesalahan pengguna sendiri.
“Adapun yang dijelaskan dalam term and condition itu bahwa kita tidak bertanggung jawab apabila penyalahgunaan itu dilakukan oleh pengguna,” jelas Anton.
Sebab, menurut Anton hal ini sesuai dengan hal yang diamanatkan dalam PP PSTE. Tapi kalau kesalahan kebocoran data akibat kesalahan pengguna atau karena tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing.
Saat ditanya terkait kelanjutan data setelah aplikasi eHAC dinonaktifkan, Anton menjawab bahwa pemerintah akan tetap menggunakan dan menjaga data yang telah masuk di aplikasi itu.
“Jika sudah tidak digunakan ya tentunya sistem ini nantinya akan dimusnahkan tetapi data dari pengendalian dan pengawasan tetap digunakan, dan itu juga datanya ada di Kemenkes. Jadi itu tetap digunakan pastinya, dengan kewenangan dari Kemenkes untuk menggunakan dan melindunginya,” kata Anton.
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan sudah tidak memakai aplikasi eHAC sebagai syarat dokumen perjalanan. gantinya, kini pemerintah beralih ke aplikasi PeduliLindungi.
Sejak itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, yang isinya memuat informasi lokasi vaksinasi, sertifikat vaksin COVID-19, hingga fitur eHAC.
Hapus aplikasi eHAC yang lama
Pemerintah meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur eHAC untuk perjalanan. Fitur eHAC kini termasuk bagian terintegarasi dalam sistem PeduliLindungi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk menghapus, menghilangkan atau uninstal aplikasi eHAC yang lama,” ucap Anas Ma’ruf.
Saat ini, tengah dilakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data eHAC lama. Dugaan kebocoran dari pihak mitra.
“Soal ini sudah diketahui Pemerintah. Pemerintah sudah lakukan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan Kominfo dan pihak berwajib,” lanjut Anas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pernyataan soal dugaan kebocoran data pribadi pada aplikasi Indonesia Health Alert Card atau eHAC yang digagas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).
Menurut Kominfo, insiden kebocoran data eHAC tidak mempengaruhi data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN),” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi melalui keterangannya pada Selasa (31/8) malam.
Dalam keterangan tersebut, Dedy menyebut bahwa Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut. (Red)