Bantenaktual.com, JAKARTA, – Kepulauan seribu kini punya Kapal khusus jenazah. Kapal tersebut gratis angkut warga meninggal. Ini syaratnya.
Kapal khusus jenazah tersebut bernama Praja Jempana Antaka XI. Nantinya, kapal tersebut dikhususkan untuk mengangkut jenazah warga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kapal khusus jenazah sudah resmi beroperasi sejak Rabu (26/1/2022). Kapal tersebut perdana membawa jenazah salah satu warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri mengatakan, kapal khusus jenazah sudah lolos uji kalayakan laut pada Desember 2021 lalu.
Kata dia, kapal kusus jenazah bernama Jempana Antaka XI yang resmi berlabuh perdana membawa jenazah bernama Nuraji (82), warga RT 06 RW 02, Kelurahan Pulau Kelapa yang meninggal dunia di salah satu rumah sakit di daratan Jakarta.
Jenazah Nuraji dibawa ke Kelurahan Pulau Kelapa melalui Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara.
“Layanan kapal jenazah ini gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu,” ujar Badri, Kamis (27/1).
Dia mengungkapkan, bagi warga yang membutuhkan layanan kapal jenazah, ini cukup dengan membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu dan membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau Kecamatan sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.
“Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga setiap hari mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 dengan risiko kapal menginap di pulau tujuan,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan layanan kapal jenazah ini, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta ke depan jumlahnya bisa ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.
“Harapannya bisa membantu meringankan beban warga. Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” tandasnya. (Cep/red)