Bantenaktual.com, Tangerang – Kecamatan Batuceper bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataguru Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Produk dan Layanan Hukum dalam Lingkup Peradilan Umum. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan hukum, khususnya di bidang peradilan umum.
“Dengan adanya pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan hukum serta mengetahui layanan-layanan hukum yang tersedia,” ujar Ghufron.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, tetapi juga mampu mengakses layanan hukum yang sudah disediakan pemerintah.
Ghufron menjelaskan bahwa masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang tersedia, baik secara offline maupun online.
-
Konsultasi langsung bisa dilakukan di Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja.
-
Konsultasi hukum daring dapat diakses secara gratis melalui laman jdih.tangerangkota.go.id.
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Adapun materi yang disampaikan meliputi:
-
Pemahaman dasar peradilan umum.
-
Akses layanan bantuan hukum.
-
Mekanisme perlindungan hak masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat Poris Gaga dan sekitarnya diharapkan semakin sadar hukum serta mampu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia secara tepat dan bijak,” tutup Ghufron. (Red)