Bantenaktual.com, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatangan nota kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (8/2). Acara yang dikemas bersama program Evaluasi Kegiatan Kejaksaan pada Tahun 2022 di Hotel Aston Kota Cilegon itu merupakan bagian dari upaya untuk menekan atau meminimalisir resiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Pemkot Cilegon itu dilakukan untuk meminimalisir resiko tindak pidana. “Ini (Penandatanganan kerjasama-red) dilakukan untuk meminimalisir resiko bapak ibu terhadap tindak pidana apapun,” kata Ineke dalam sambutannya.
Dalam hal ini, Ineke berharap agar Kejari dan Pemkot Cilegon dapat memelihara kerjasama yang selama sudah berjalan dengan sangat baik. “Saya meminta kedua belah pihak (Kejaksaan dan Pemkot Cilegon-red) untuk terus memelihara kerjasama yang selama ini sudah berjalan baik demi keharmonisan masyarakat Kota Cilegon,” pinta Ineke seraya menambahkan bahwa program pendampingan Kejari Cilegon sudah berjalan terhadap 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Cilegon.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan hukum dari Kejari Kota Cilegon, sehingga program Pemkot Cilegon dapat berjalan lancar. “Program Pemerintahan Kota Cilegon ini dapat berjalan secara maksimal dan optimal berkat adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” ucapnya.
Meskipun demikian, Helldy meminta kepada para pejabat dilingkungan Pemkot Cilegon untuk berhati-hati dalam setiap langkah mengambil keputusan. “Saya ingatkan untuk kembali dibaca apa yang ingin ditandatangani,” pinta Helldy seraya menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon akan terus bekerja secara maksimal demi masyarakat Kota Cilegon. (Red)