Bantenaktual.com, Tangerang – Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten secara resmi mengoperasikan Kawasan Pabean, sebuah fasilitas strategis untuk mendukung kelancaran arus barang serta meningkatkan pelayanan kepabeanan di kawasan KEK.
Momentum penting ini juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Dewan Nasional KEK Nomor 10 Tahun 2025 tentang izin beroperasi KEK ETKI Banten. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Rizal Edwin Manansang, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kepada Lindawaty Chandra, Kepala BUPP KEK ETKI Banten. Penyerahan SK ini menjadi tonggak dimulainya operasional penuh KEK ETKI Banten dalam memfasilitasi investasi dan memperkuat ekosistem bisnis kawasan.
Peresmian Kawasan Pabean KEK ETKI Banten berlangsung di Biomedical Campus, BSD City, pada 10 Desember 2025. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain perwakilan Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Administrator KEK ETKI Banten, Kantor Pajak Pratama Tigaraksa, serta jajaran manajemen Sinar Mas Land.
Kehadiran Kawasan Pabean di KEK ETKI Banten diharapkan mampu mempercepat proses impor, meningkatkan pengawasan negara terhadap lalu lintas barang, serta menghadirkan sistem pelayanan kepabeanan yang lebih terintegrasi. Fasilitas ini juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas produksi dan distribusi.
Rizal Edwin Manansang menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Kawasan Pabean, seluruh kegiatan keluar masuk barang ke dan dari KEK ETKI Banten sudah dapat menggunakan sistem aplikasi KEK yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).
“Dengan Surat Keputusan Dewan Nasional KEK Nomor 10 Tahun 2025, KEK ETKI Banten resmi dinyatakan siap beroperasi. Kami berharap keberadaan Kawasan Pabean ini mampu mengoptimalkan aktivitas kawasan dan menarik lebih banyak investasi di sektor kesehatan, pendidikan, teknologi, digital, hingga industri kreatif,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, M. Solafudin, Kepala Subdirektorat Fasilitas Kawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa Kawasan Pabean mencerminkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Dengan hadirnya Bea Cukai dan administrator perpajakan langsung di kawasan, pelaku usaha dapat memperoleh asistensi, solusi, serta pengawasan yang optimal terkait kepabeanan dan perpajakan,” jelasnya.
Sementara itu, Lindawaty Chandra, Kepala BUPP KEK ETKI Banten, menyatakan optimisme bahwa operasional Kawasan Pabean akan membuka peluang investasi lintas industri di Indonesia.
“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, memperkuat efisiensi logistik, dan mempercepat pertumbuhan investasi di KEK ETKI Banten,” ungkapnya.
Dengan beroperasinya Kawasan Pabean, pelaku usaha di KEK ETKI Banten dapat mengakses berbagai fasilitas fiskal, seperti pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang modal, mesin industri, serta kebutuhan operasional sesuai daftar positif Dewan Nasional KEK.
Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan INSW dan CEISA, sehingga pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan stok barang dapat dilakukan secara real time, transparan, dan akuntabel.
KEK ETKI Banten, yang dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, merupakan kawasan seluas 59,68 hektare yang ditetapkan pemerintah pada 7 Oktober 2024. Kawasan ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi untuk sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, dan ekonomi kreatif.
Dengan dukungan infrastruktur modern serta insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif, KEK ETKI Banten diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, mendorong transformasi digital dan kesehatan, serta memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi regional. (Red)








