Kemenhub Ungkap Hasil Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat

Bantenaktual.com, – Mahalnya harga tiket pesawat domestik telah dirasakan beberapa pihak.Sejumlah pengamat sepakat bahwa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada harga tiket pesawat ke luar negeri atau internasional.

Jika membedah model bisnis penerbangan, harga tiket pesawat terdiri dari dua komponen, kata pengamat penerbangan Ruth Hana Simatupang dan Alvin Lie.

Pertama, beban biaya yang ditanggung pihak maskapai mulai dari sewa pesawat, pemeliharaan atau perawatan, asuransi, merekrut kru, pelatihan pilot, serta ongkos-ongkos pembelian suku cadang hingga bahan bakar.

Kedua, ada pungutan-pungutan yang disisipkan oleh pemerintah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, retribusi bandara atau PJP2U, termasuk biaya “titipan” dalam harga avtur seperti throughput fee atau pungutan tiap distribusi avtur oleh pengelola bandara.

Beberapa waktu lalu melaporkan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa meningkatnya harga tiket pesawat dipengaruhi beberapa komponen, seperti ketersediaan jadwal penerbangan dan jumlah pesawat yang terbatas, jumlah kursi penumpang yang terbatas, biaya bahan bakar, harga tiket yang tidak merata, dan biaya bahan penunjang lainnya.

Kondisi geografis Indonesia berupa rangkaian pulau yang sangat luas dan sulit untuk dijangkau, menjadi salah satu penyebab harga avtur berbeda-beda, seperti harga avtur di Jakarta berbeda dengan harga avtur di Papua. Hal ini disebabkan karena biaya penyaluran bahan bakar yang tinggi ke tiap wilayah.

Baca Juga :  Operasi Lintas Jaya di Kalideres Tindak Delapan Kendaraan

Dengan adanya faktor-faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat mahal, Menparekraf berupaya mencari solusi agar harga tiket pesawat menjadi terjangkau oleh masyarakat luas.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga :  Operasi Lintas Jaya di Kalideres Tindak Delapan Kendaraan

Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
  2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
  3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
  4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
Baca Juga :  Operasi Lintas Jaya di Kalideres Tindak Delapan Kendaraan

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” ujar Robby. (Red)