Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang : Mengajak Menggunakan Aplikasi APOA di Kota Serang

Bantenaktual.com, Serang, – Setelah memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tim pengawas orang Asing (Timpora) di Kota Serang. Selasa (12/10/2021).

Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang, Victor manurung menyampaikan untuk teknis pelaporan tentang adanya orang Asing atau imigran, di wilayah Kota Serang itu bisa melaporkan secara langsung ke kantor Imigrasi Kota Serang atau bisa dengan melalui APOA. Ucap Victor manurung

APOA adalah merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan, juga digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan Orang Asing, serta dapat pula dimanfaatkan oleh petugas Imigrasi pada saat melakukan pengawasan terhadap Orang Asing tersebut. Lanjut Victor manurung.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang, Victor manurung menambahkan apabila ada di Kota Serang orang asing atau imigran dengan hanya memiliki Kartu Izin Tempat Tinggal Terbatas (KITAS) dan hendak memperpanjangnya maka itu wajib di lakukan di kantor Imigrasi. Tutur, Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang, Victor manurung

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang, Victor manurung berharap agar masyarakat Kota serang “menginformasikan kepada kantor Imigrasi Kota Serang apabila ada orang Asing atau berada di Kota Serang ini, karena kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang orang Asing itu boleh datang ke indonesia, tapi orang Asing itu yang bermanfaat tidak merusak NKRI”. Tutup Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Serang, Victor manurung. (RED)