Kondisi Gisel Usai Jadi Tersangka Hingga Alasan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Seperti apa keadaaan Gisel saat ini setelah jadi tersangka kasus video syur? (Foto: Instagram @gisel_la)
Seperti apa keadaaan Gisel saat ini setelah jadi tersangka kasus video syur? (Foto: Instagram @gisel_la)

 

Bantenaktual.com, Jakarta -Gisella Anastasia alias Gisel telah menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Selanjutnya, mantan istri Gading Marten ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di momen tahun baru, Gisel sempat berkumpul bersama para sahabat, termasuk Melaney Ricardo. Dalam kesempatan itu, mereka mendoakan Gisel agar tegar menghadapi kasus hukum.

“Kita menopang Gisel selalu dalam doa dan percaya apa pun yang Tuhan putuskan nantinya pasti untuk kebaikan Gisel, membentuk karakter Gisel. Aku percaya Gisel akan menjadi individu, seorang ibu yang jauh lebih baik,” kata Melaney Ricardo di Jalan Kapten Pierre tendean, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Kondisi Psikologis

Nobar film The Fate And The Furious (FF8) (Nurwahyunan/bintang.com)

Melaney Ricardo juga mengungkap kondisi psikologis Gisel usai menjadi tersangka kasus video syur. Keadaannya cukup tenang dan stabil.

She is okay, responsnya dia cukup kalem. Cukup tenang, yang penting bisa makan dan bisa istirahat. Karena yang ditakutin kan psikis, takutnya jadi sakit, tapi dia bisa makan,” tutur ibu dua anak itu.

Melaney Ricardo yakin bahwa sebenarnya Gisel pun resah. Untuk itu, para sahabat berusaha memberi kekuatan.

“Pasti ada ketakutan. Kekhawatiran makanya kita sebagai teman terdekat berusaha menopang dia dalam doa supaya ada damai sejahtera Tuhan pas dia mengikuti proses apa pun nantinya,” ujarnya.

Mangkir dari Pemeriksaan

Gisel sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (4/1/2021) namun ia tak bisa datang karena harus menjemput anaknya. Rencananya, ia akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

“Saudari GA (Gisella Anastasia) belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya.

Gisel tidak hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka karena lebih memilih menjemput anaknya, Gempita Nora Marten alias Gempi. Gempi dikabarkan baru menyelesaikan liburan bersama sang ayah, Gading Marten di Bali.

“Dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan,” jelas Yusri.

Selain itu, kata Yusri, terdapat hal lainnya yang menyebabkan Gisel mangkir dari pemeriksaan hari ini. Namun, alasan tersebut tidak disampaikan lebih lanjut.

Lantaran ketidakhadiran Gisel, pihak kuasa hukumnya mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan. Yusri mengatakan bahwa panggilan selanjutnya untuk pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Dia minta dan kita jadwalkan hari Jumat hadir sebagai tersangka. Nanti hasilnya seperti apa, tunggu saja nanti kita lihat hasilnya,” paparnya.

Di sisi lain, hari ini polisi juga memanggil teman tidur Gisel di video seks itu, Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Pada panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka, Nobu memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Nobu dan Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pornografi dalam video seks. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut.

Peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2017, saat Gisel masih menjadi istri Gading Marten. Tepatnya, Gisel dan Nobu berhubungan intim di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara.

Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan menyimpan video seks itu. Gisel juga sempat mengirim video porno itu kepada Nobu. Namun, handphone Gisel hilang dan video berdurasi 19 detik itu tersebar di jagat dunia maya.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Rul
Editor : Wan