Pandeglang, Bantenaktual.com —
Kanwil (Kantor Wilayah) DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Banten melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Pandeglang membantu melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita asset PT. RPS yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta.
Penyitaan asset tersebut berupa sebidang tanah senilai Rp. 1.200.000.000 atas pelanggaran hutang pajak, penyegelannya dilakukan oleh pihak KPP Pratama Pandeglang dengan penempelan tulisan segel/sita pada tanah atas inisial EW di Kampung Pasir Batung Kelurahan Pegadungan Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022.
Rizky Jaya Ramadhan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Pandeglang yang didampingi Mardame Parningotan Parulian Sormin fungsional asisten penilai KPP Pratama Pandeglang juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak EW selaku pegawai dari PT. RPS, ketua RT (Rukun Tangga), ketua RW (Rukun Warga) dan Lurah Pegadungan melakukan penempelan tulisan segel/sita diatas tanah tersebut yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.
Penyitaan tanah yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan, setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan permohonan kepada inisial WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun pada kenyataannya setelah jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang harus dibayarkan.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Pandeglang menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi masyarakat yang menunggak pajaknya dan juga untuk mengamankan asset penerimaan Negara demi mengamankan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). (Red)