Site icon BANTEN AKTUAL

KPPT Siap Kawal Pilkada Banten

Foto Doc

Bantenaktual.com, Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu termuat dalam putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024.

Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada. Jika melanggar prinsip tersebut, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari unsur mahasiswa, aktivis, hingga advokat siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 perihal Sanksi Pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri, yang tidak netral dalam pilkada.

Advokat KPPT, Darwin Silaban menyampaikan putusan MK sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan begitu, lanjut Darwin, tidak ada lagi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri yang aktif melakukan praktik politik praktis.

“TNI dan Polri menjadi subjek hukum. Harapan kami mereka cukup menjaga keamanan dan ketahanan saja, tidak usah cawe-cawe politik,” kata Darwin dalam konferensi pers di Roemah Enin, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2024).

Darwin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bukan terdiri dari sebagian golongan, melainkan milik bangsanya dan negara. Terlebih lagi, Darwin mengingatkan, putusan MK terbaru telah mengubah Pasal 188 Undang-Undang No. 1/2015, yang dapat menjerat ASN, TNI, dan Polri ke ranah pidana maksimal dengan kurungan penjara 6 bulan serta denda Rp. 6 juta.

KPPT menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi merasa takut terhadap ancaman dari pihak ASN, TNI dan Polri apabila kedapatan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Oleh karenanya, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mendapat atau mengetahui tindakan tidak netral pejabat daerah dan aparatur negara. “Ketika ada laporan, kami akan tindaklanjuti ke Bawaslu Kota Tangerang. Dan kami akan laporkan laporan tersebut,” terangnya.

KPPT pun berharap pihak-pihak terkait bisa menjalankan keputusan MK agar Pilkada tahun ini berjalan dengan lancar. (Dens/Red)

Exit mobile version