Kronologi Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon Terungkap, 6 Penghuni Sel Ditetapkan Tersangka

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkap kronologi tewasnya tahanan narkoba berinisial AG saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022). Foto: Sobirin/Banten Aktual

Bantenaktual.com, Cilegon – Polres Cilegon mengungkap kronologi tewasnya tahanan narkoba berinial AG (21) warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. Kelanjutan kasus yang menewaskan satu tahanan narkoba yang meninggal Selasa (15/2/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB itu diungkap langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Menurut informasi, pada hari kejadian saat magrib menjelang isya atau sekira pukul 19.00 WIB petugas mendapat informasi tahanan berinisial AG tidak sadarkan diri atau pingsan. Petugas berusaha memberikan pertolongan dengan membawa tahanan tersebut ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM).

Baca Juga :  Kasus Tersangka Tewas di Tahanan Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sesampainya di RSKM, korban langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan di IGD. Usai ditangani oleh IGD RSKM, AG dinyatakan meninggal dunia

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Jumat (18/02/2022) kemarin polisi manaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kata dia, personelnya juga telah meminta keterangan kepada 17 tahanan di Rutan Polres Cilegon.

“Kemudian kami mencari bukti-bukti dan kesusaian barang bukti yang didapat, dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan inisial AG tersebut,” kata Kapolres Cilegon menceritakan kronologi kejadian di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Iming-imingi Isi Ilmu, Dua Wanita Dibawah Umur Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Ustadz di Tangerang

Sigit menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Cilegon diketahui korban AG meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.

Keenam tahanan berinisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya Sigit menerangkan, bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban.

Baca Juga :  Telkom: Murni Kecelakaan Kerja, Polisi Bakal Panggil PT Telkom

“Dari hasil pemeriksaan kami, keenam tersangka yang ada di Rutan melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban,” katanya.

“Akan tetapi korban AG menjawab dengan nada tinggi atau ketus, akibatnya tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan berinisial AG,” imbuh Sigit.

Baca Juga :  Diduga Hirup Gas Beracun, 3 Orang Tewas saat Cek Kabel Telkom di Perumahan Taman Royal

Akibat perbuatannya para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 yaitu kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana 12 tahun Penjara.

“Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat,” tutup Sigit. (Sobirin/Red)