Kunjungan Wisman Meningkat, 10 Penerbangan Internasional Bakal ke Bali

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Bantenaktual.com, Denpasar – Pemerintah sebelumnya telah menetapkan uji coba pembebasan karantina untuk turis asing atas wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak ke Bali. Disebutkan, sebanyak 10 rute penerbangan internasional akan mendarat di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penerbangan asing itu berasal dari negara Turki hingga Dubai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan empat rute asing ini telah mendapat persetujuan, dan enam rute lainnya sedang dalam proses.

“Dalam waktu dekat menyusul AirAsia rute Kuala Lumpur-Denpasar dan Batik Air rute Singapura-Denpasar,” ”ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga :  Ini Rute Penerbangan Internasional Yang Ditutup Garuda Indonesia

Adapun keenam penerbangan yang sedang mengajukan proses pengajuan pengaktifan rute penerbangan, yaitu Jetstar rute Melbourne-Denpasar, AirAsia rute Singapura-Denpasar, Turkish Airlines rute Istanbul ke Denpasar. Lalu maskapai Qantas rute Melbourne ke Denpasar, Virgin Australia rute -Denpasar, dan Emirates rute Dubai-Denpasar.

Sementara itu, untuk maskapai yang saat ini telah melayani rute penerbangan internasional adalah Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar, Singapore Airline rute Singapura-Denpasar, Scoot rute Singapura-Denpasar, dan Jet Asia rute Singapura-Denpasar.

Selain itu, ada juga tiga rute penerbangan internasional yang baru akan beroperasi adalah Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar, KLM rute Singapura-Denpasar, dan Malaysia Airlines rute Kualalumpur-Denpasar.

Baca Juga :  Menhub Tambah Layanan Cargo Trigana Air di BIJB Kertajati

Novie menerangkan bahwa Kemenhub menyatakan secara umum Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap untuk menerima kedatangan internasional, baik dari sisi fasilitas maupun kapasitas. Adapun alur kedatangan internasional mencakup beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan hingga keimigrasian.

“Peningkatan jumlah kedatangan internasional, tentunya harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku, baik pada saat pre-flight, in-flight dan post flight. Sehingga masing-masing stakeholder penerbangan harus mengawasi dan melakukan pengecekan pelaksanaannya di bandara” ujarnya.

Baca Juga :  Syarat Penerbangan Baru Tanpa Tes PCR dan Antigen Bagi Penumpang Domestik

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Warga Negara Asing/WNA, menyiapkan persyaratan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal, mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” pungkasnya.

Lalu menyiapkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata/penginapan minimal empat hari di Bali, visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal 20 ribu SGD atau sekitar 212 juta. (Red)