Bantenaktual.com, TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat fungsional agar menjadi aparatur negara yang berdaya guna, kreatif, dan inovatif dalam melaksanakan tugas.
Hal itu ditegaskan saat melantik dan mengambil sumpah PNS dalam jabatan administrator jabatan pengawas dan penyesuaian jabatan fungsional di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Ki Samaun Kota Tangerang, Senin (13/2/23).
Bupati Zaki mengatakan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bupati menandaskan kepada semua yang baru diambil sumpah janjinya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Ini penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik sebagai seorang ASN, mengingat bahwa di tengah berbagai kondisi dan situasi yang kita alami sampai saat ini, kita dituntut untuk mewujudkan PNS sebagai Aparatur Negara yang berdaya guna, kreatif, dan inovatif dalam melaksanakan tugas,” tutur Bupati.
Bupati juga berpesan untuk segera lakukan konsolidasi dengan setiap pegawai di OPD dan mempelajari serta memahami tupoksi lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan akurat sehingga proses adaptasi berjalan secara cepat pula.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kab.Tangerang, Hendar Herawan mengungkapkan bahwa prosesi pengambilan sumpah jabatan kali ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
“Semoga pelantikan dan pengambilan sumpah ini bisa menjadi langkah strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih optimal, sejalan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hendar melanjutkan ada 18 pegawai pada prosesi pengambilan sumpah/janji PNS yang terdiri dari 6 Pejabat Administrator, 7 Pejabat Pengawas dan 5 Pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional melalui penyesuaian pasca penyetaraan jabatan. (Red)