Bantenaktual.com, Pandeglang – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Dan sejauh ini untuk wilayan Banten baru PN Pandeglang yang melakukan kerjasama dengan MPP yang ada di daerah.
“Arahan dari mahkamah agung memberikan intruksi kepada seluruh pengadilan yang daerahnya terdapat MPP agar segera melakukan kerjasama sehingg pelayanan semakin meluas”, demikian dikatakan Hendhy Eka Chandra Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, saat melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan MPP Pandeglang di Pendopo, Kamis (6/10/2022).
“Memang di Banten baru kami, kami mendapat prioritas karena daerah yang MPP nya memiliki peringkat nya bagus, oleh karena itu kami diintruksikan segera”, ujarnya.
Hendhy menjelaskan, ada tiga pelayanan yang akan dibuka di MPP selain fungsi yudisial, yaitu pelayanan informasi, pelayanan pembuatan surat keteranan, dan pendaftatan perkara secara elektronik.
“Fungsi informasi yaitu advis hukum dan informasi publik. Pembuatan surat keterangan yaitu keterangan pernah atau tidaknya di pidana atau dijatuhkan hukuman”,jelasnya.
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat menyambut baik dengan hadirnya pelayanan PN Pandeglang di MPP. Kata Irna, ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan terkait PN.
“Alhamdulillah kami sangat senang bisa bersinergi, semoga ini dapat diikuti juga oleh instansi vertikal lainnya”, kata Irna.
Diungkapkan Irna, pelayanan prima itu sangat penting bagi masyarakat, untuk itu hadirnya MPP dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat Pandeglang.
“Jika ingin menyelesaikan perizinan dan urusanlainnya tidak usah bolak balik, cukup disatu tempat, itu akan lebih efisien waktunya”, pungkasnya. (Red)