Lemahnya Sangsi Pemasangan APK Tidak Membuat Jera Pelanggar

endrik Simorangkir (Pratama kiri) Ketua Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya Mendampingi Anggota dan ketua Bawaslu Komarullah (ke tiga Kiri) dalam preskon di Kantor Bawaslu Kota Tangerang. Selasa (26/12/23). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang menempel di pohon dengan Paku, meskipun itu melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bawaslu saat menggelar preskon di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Jalan Nyimas Melati Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Selasa (26/12/23).

“Kami selaku Panitia Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencopot APK yang menempel di pohon dengan Paku, karena dapat di pidana sesuai dengan pasal. 280 UUD No.7 tahun 2017 tentang pelarangan mencopot APK selain Bawaslu yang melakukan pencopotan, walaupun itu ada di Pohon ” Jelas Faridal Arkham Machus kordiv pencegahan parmas dan humas Bawaslu Kota Tangerang dalam preskonnya.

Baca Juga :  Pemkot Bersama Forkopimda Pantau Perayaan Malam Natal di Kota Tangerang

Pelanggaran yang kerap terjadi dan berulang-ulang ini seakan tidak membuat jera para pelaku pelanggaran, itu di sebabkan lemahnya sangsi yang diberikan kepada pelanggar, hal itu di katakan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah di kesempatan yang sama ” Untuk sangsi yang diberikan kepada pelanggar hanya dikenakan sangsi Administrasi setelah ditegur dan bahkan dipanggil oleh Panwas di setiap wilayah dengan sangsi tersebut cukup dikatakan lemah” Kata Komarullah.

Baca Juga :  Pemkot Bersama Forkopimda Pantau Perayaan Malam Natal di Kota Tangerang

Selain itu Komarullah juga menghimbau kepada masyarakat jika ingin mengikuti kegiatan Bawaslu dalam menertibkan APK bisa berkordinasi ke Bawaslu dan harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu ” Masyarakat bisa ikut berkegiatan bersama Bawaslu dalam penertiban APK, tapi tidak turun langsung ikut menertibkan, mereka hanya bisa mengawasi saja seperti hal nya TNI dan Polri dalam pengamanan”Lanjutnya. (Dens/Red)