Lurah Gerem Kota Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas ASN

Tim Kuasa Hukum Pasangan Robinsar - Fajar memperlihatkan Formulir Model A3 Tanda Bukti PenerimFormulir Model A3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Tim Kuasa Hukum Pasangan Robinsar - Fajar memperlihatkan Formulir Model A3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan kepada awak media. (Sigit Angki Nugraha/Bantenaktual.com)

Bantenaktual.com, CILEGON – RR, Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis 5 September 2024.

RR dilaporkan Kuasa Hukum Pasangan Robinsar – Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon karena diduga melanggar netralitas ASN.

Dilaporkannya RR oleh Kuasa Hukum Pasangan Robinsar – Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon, berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Dimana video tersebut berisikan RR memasang spanduk salah satu calon pasangan walikota di pinggir rumahnya.

RR pun pada video yang sama membagikan kaos bertuliskan tagline sang calon yang merupakan petahana.

Baca Juga :  PT KP Wujudkan Impian Pemuda Cilegon

Rizki Ramadan, Ketua Tim Advokasi Pasangan Robinsar – Fajar mengatakan, isi dari video itu memperlihatkan ketidaknetralan RR selaku ASN.

“Pelanggarannya tentang netralitas ASN,” katanya.

Terkait ini, pihaknya merespon berdasar pada Perbawaslu no 8 tahun 2020.

Itu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Karena itulah, pihaknya melapor ke Bawaslu Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami sudah membuat Formulir Model A1 Penerimaan Laporan. Kami juga sudah menerima Formulir Model A3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Cilegon Diwarnai Unjuk Rasa

Melapor ke KASN

Rizki pun berencana mengadukan RR ke KASN, mengingat pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN.

Selain netralitas ASN, RR pun menurut Rizki melanggar PP No 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.

Katanya, langkah ini akan diambil setelah pihaknya menerima Formulir Model A5, terkait Keterangan atau Klarifikasi Dibawah Sumpah atau Janji.

“Setelah Formulir A5 keluar, kami akan tindaklanjuti dengan melapor kepada KASN,” terangnya.

Saat itu, rombongan diterima anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Cilegon Lukman Hakim

Menurut Lukman, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

Baca Juga :  KRAKATAU POSCO Perkuat Komitmen Lingkungan

“Apakah laporan ini memenuhi unsur syarat formil dan materil, kami akan kaji dulu,” jelasnya.

Jika laporan tim kuasa hukum memenuhi dua unsur tersebut, barulah pihaknya akan melakukan rapat pleno.

Dimana hasil Pleno Bawaslu Kota Cilegon juga akan disampaikan ke KASN.

“Hasilnya akan kami sampaikan ke KASN,” terangnya. (Quy/Red)