Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon di Tetapkan Tersangka

Foto dokumentasi Kejaksaan Negeri Cilegon

Cilegon, Bantenaktual.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing (UI) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Selasa 31 Mei 2022.

Selain Ujang Iing, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga menetapkan 1 orang tersangka dari pihak ketiga yaitu LH Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo yang melaksanakan proyek tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Rumah Warga di Purwakarta Cilegon Roboh

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Atik Ariyosa.

Atik Ariyosa menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

“Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000,” ujarnya.

Baca Juga :  BMKG Bangun Sikap Tanggap Gempa Bumi dan Tsunami Masyarakat Cilegon

Namun lanjut Atik Ariyosa, pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

“Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, lanjut Atik Ariyosa, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Baca Juga :  Helldy Minta Perumda Cilegon Mandiri Segera Luncurkan Air Minum Kemasan

“Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkasnya. (Sob/red)