Masuk Zona Merah, Pemkot Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah

Bantenaktual.com, Tangerang – Meningkatknya angka kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan yang ditempuh oleh kepala daerah, salah satunya Kota Tangerang yang menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat,” ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

Baca Juga: Jumlah Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Meningkat di TPU Jombang

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,”

“Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

“Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing – masing,” tambah Wali Kota.

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

“Tokoh – tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah,” pungkas Arief. (Red)