Masyarakat Kota Tangerang Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten di Hari Pertama

Ribuan warga Kota Tangerang mendatangi Samsat Kota Tangerang yang berada di Kawasan Pendidikan Cikokol Kota Tangerang. Ribuan Warga yang mendatangi Kantor Samsat guna membayar pajak kendaraan yang mati, sesuai dengan program Gubernur Banten Andra Soni pada 10 April -30 Juni 2025 memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang mati baik yang hanya Satu tahun hingga puluhan tahun diberikan kemudahan atau di hapus baik denda dan pokok pajaknya. Tampak terlihat petugas Samsat sedang memeriksa no rangka motor. Kamis (10/04/25). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

Di hari pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon. Tak hanya di UPT Samsat Cikokol, tetapi juga tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.

Baca Juga :  Foto: Samsat Kota Tangerang di Serbu Warga Guna Bayar Pajak

“Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon. Lalu, untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

Baca Juga :  Foto: Ribuan Anggota PGRI Kota Tangerang Berkumpul di Masjid Raya Al Azhom

“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Salah seorang warga asal Babakan, Soyok Sugandi mengatakan, ia mendapatkan informasi pemutihan pajak melalui media sosial. Menurutnya, program tersebut sangat membantu.

“Untuk pajak saya belum bayar sejak tahun 2020 dan untuk kaleng di tahun 2023. Alhamdulillah, program ini sangat membantu khususnya untuk kami yang pendapatannya tidak banyak. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten yang sudah mengadakan program pemutihan,” ujarnya.

Warga lainnya asal Poris Plawad, Rian Sodri Putra mengatakan hal yang serupa bahwa program pemutihan pajak sangat membantu masyarakat. Dengan pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk membayarkan pajaknya tepat waktu.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

“Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa ditunda lagi. Terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini, mudah-mudahan membantu banyak masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya. (Red)