Menteri Lingkungan Hidup Segel Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, Tangerang – Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup meninjau langsung gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Hanif memasang plang penyegelan dan menetapkan lokasi berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan pasca kebakaran gudang pestisida yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup meninjau langsung kerusakan di gudang pestisida akibat kebakaran milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Penyegelan Gudang dalam Pengawasan Pemerintah

Plang yang dipasang bertuliskan peringatan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.

Dalam keterangan pada plang disebutkan bahwa tindakan tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Selain itu, tercantum ancaman pidana bagi pihak yang merusak atau membuka segel tanpa izin, yaitu hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda sesuai ketentuan Pasal 364 ayat (1) KUHP.

Area depan gedung juga dipasangi garis polisi berwarna kuning sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hanif menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Saya bersama Pak Kapolres telah melakukan peninjauan sejak awal kejadian. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan langkah-langkah penanganan,” ujar Hanif di Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, ia juga memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan presisi.

Audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun tenant yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Secara teknis dan administratif, kami akan memerintahkan audit lingkungan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (ketiga kanan) bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan (kanan), Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kedua kanan) dan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo (ketiga kiri) meninjau gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Kondisi Gudang Pasca Kebakaran

Saat peninjauan, kondisi bangunan terlihat mengalami kerusakan cukup parah:

  • Tembok menghitam akibat kebakaran

  • Drum-drum berisi pestisida berjajar hingga ke area pagar

  • Sisa serpihan kayu berserakan di depan bangunan

  • Bau menyengat masih tercium

  • Asap putih masih keluar dari dalam gedung

Sebuah ekskavator berwarna kuning juga tampak terparkir di depan lokasi untuk membatasi akses warga.

Kronologi Kebakaran Gudang Pestisida

Kebakaran terjadi di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Gudang satu lantai milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Blok K3 Nomor 37 tersebut menyimpan sekitar 15–20 ton pestisida cair dan bubuk.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menduga kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek.

Api pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kawasan bernama Rehan yang melihat kepulan asap tebal dari dalam gudang. Laporan kemudian diteruskan ke Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan.

Sebanyak 15 unit mobil pemadam kebakaran dan 75 personel dikerahkan ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB untuk melakukan pemadaman.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung aliran Sungai Jaletreng di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pestisida milik PT. Biotek Saranatama yang diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane guna dilakukan pengawasan lebih lanjut. Banten Aktual/Cecep

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses identifikasi penyebab pasti kebakaran dilakukan oleh tim Inafis Polres Tangerang Selatan.

Penyegelan gudang pestisida ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan penanganan pencemaran lingkungan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga :  Bedah Buku "Baduy: Masyarakat 1001 Tabu", Wagub Banten Dorong Literasi Budaya Lokal Mendunia