Miris! Pegawai Dinas di Cilegon Tertangkap Saber Pungli

SUASANA PARKIRAN : Parkiran motor di halaman UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon terdapat beberapa motor terparkir milik para pegawai UPTD Pasar, terlihat sepi tidak ada motor milik pengunjung terlihat, Selasa (22/02/2022). Foto: Sobirin/Banten Aktual

CILEGON, Bantenaktual.com — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Cilegon berhasil mengamankan dua oknum pegawai yang diduga melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli). Keduanya diketahui berprofesi sebagai pegawai di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon dengan inisial SD dan HN.

SD dan HN tertangkap oleh tim Saber Pungli Kota Cilegon saat menjalankan aksi pungli parkir di depan kantor UPTD Pasar Baru Kranggot pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Didin Supriatna Maulana, salah satu Anggota Tim Saber Pungli mengatakan, pungli parkir di UPT Pasar Kranggot tersebut bukan dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, melainkan oleh kedua oknum pegawai di Disperindag Kota Cilegon.

“Kita dapat informasi dari Polres. Kebetulan kedua oknum sedang di BAP. Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa uang tunai Rp. 75.000,- karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk dibina oleh kita,” terangnya.

Baca Juga :  Kronologi Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon Terungkap, 6 Penghuni Sel Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus pungli ini Aceng Syarifudin Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot Cilegon mengatakan, sebenarnya Pemkot Cilegon telah berupa mencegah sejak adanya sosialisasi Siber Pungli yang digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon di tahun 2019. Selain itu, kata dia, terdapat juga surat dari inspektorat yang melarang pegawai Pemkot Cilegon melakukan Pungli.

“Kami juga telah membuat surat pada hari Senin (1/03/2021) tentang pemberitahuan kepada pegawai baik dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Kerja (TKK), Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang berisi larangan melakukan kegiatan Juru Parkir (Jukir)/pembantu parkir bagi staf UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon di tempat pelayanan ruang publik ataupun di depan kantor,” imbuh Aceng saat ditemui wartawan, Selasa (22/02/2022).

Baca Juga :  Pemkot Kembali Gelar Pekan Panutan Pajak, Bapenda Targetkan Pendapatan PBB Rp 543 Miliar

Aceng saat ini mendukung penuh program Kepala Dinas (Kadis) baru Syafrudin agar semua pegawai membuat suatu surat pernyataan integritas atau surat pernyataan perjanjian.

Adapun perjanjian tersebut ada empat poin yaitu, bersedia dengan sepenuh hati menjaga nama baik dan wibawa pemerintah sesuai UU No. 28 tahun 1994 tentang penyelenggaraan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mematuhi segala aturan yang berlaku di UPTD Pasar Baru Cilegon, tidak melakukan tugas lain selain kewenangan tugas yang diberikan tanpa izin/perintah dari koordinator, melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketentraman dan ketertiban pasar baru Kota Cilegon.

Baca Juga :  Lintas Organisasi di Tangerang Gelar Aksi Damai Di Tugu Adipura Protes Tindakan Refresif Aparat

“Harapan kami dengan adanya kejadian Pungli ini para pegawai selalu memperhatikan poin integritas agar tidak terulang kembali kejadian Pungli tersebut, karena pungli ini adalah resiko yang akan ditanggung oleh nama yang bersangkutan,” tutup Aceng. (Sobirin/Red)