Bantenaktual.com, – Upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk membayar pajak kini tidak perlu repot-repot membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini membayar pajak dapat dilakukan dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), aturan yang dibuat pada 9 September 2021 ini, dirancang agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan dalam siaran persnya, Senin (4/10/21).
Rencana penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan bahwa, alasan utama menyatukan data NIK dan “NPWP bertujuan untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia”.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, tidak serta merta setiap masyarakat Indonesia yang memiliki KTP akan memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terlebih dahulu mengecek apakah orang tersebut termasuk wajib pajak atau tidak. (Red)