Bantenaktual.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meluruskan informasi yang beredar terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). PDIP menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk program tersebut berasal dari total anggaran pendidikan nasional.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebutkan bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja dan tidak mengambil porsi dana pendidikan. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari jajaran pengurus DPD-DPC PDIP hingga masyarakat luas.
PDIP: Anggaran Pendidikan Rp 769 Triliun Bersifat Mandatory Spending
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, PDIP menyebut dana program MBG diambil dari porsi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujarnya.
Dasar Hukum APBN 2026 dan Perpres 118/2024
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, memperkuat pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Adian juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490 atau sekitar Rp 223 triliun.
“Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Perpres Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025, dan di situ disebutkan untuk Badan Gizi Nasional Rp 223 triliun,” jelasnya.
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Sorotan PDIP: Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan
Selain mempersoalkan sumber pendanaan MBG, PDIP juga menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.
Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengungkapkan keprihatinan atas rencana pengangkatan pegawai satuan pelayanan perangkat gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, masih banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum diangkat menjadi PPPK. Ia mencontohkan kasus di Gowa dan Jawa Tengah, di mana guru baru diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Bonnie juga menyoroti kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta. Sekitar 40 persen dosen disebut menerima gaji di bawah Rp 3 juta per bulan.
PDIP mendesak pemerintah agar anggaran pendidikan dioptimalkan untuk sektor krusial, antara lain:
-
Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen
-
Revitalisasi sekolah rusak
-
Pemerataan fasilitas pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
“Kita perlu mendengarkan begitu banyak keluhan yang masuk terkait dengan kepantasan bagaimana penghormatan kita terhadap guru-guru yang ada,” tutup Esti. (Red)








