Bantenaktual.com, CILEGON – Pelaku perusakan Baliho 01 Robinsar – Fajar Hadi Prabowo, DS (33) mengaku dibayar Rp150 ribu setiap beraksi.
Selama beraksi, DS mengaku telah melakukan perusakan sebanyak 10 baliho.
Di sisi lain, DS juga melakukan fandalisme tersebut atas perintah seseorang berinisial H.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Robinsar – Fajar Hadi Prabowo, Irvan Abdilah.
Menurut Irvan, aksi fandalisme DS di JLS bukan pertama kalinya.
“Ini bukan pertama kali dia lakukan. Pada Kamis 17 Oktober 2024, pelaku melakukan perusakan sebanyak 3 baliho. Sebelumnya, dia juga mengaku telah melakukan pengrusakan sebanyak 10 baliho,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Irvan, DS tengah terancam Pasal 69 Huruf G UU No 1 2015 tetang Pilkada junto Pasal 406 KUHP.
Dimana pasal tersebut berbunyi barang siapa menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang orang lain diancam pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Ini masuk pidana karena ada kerugian materiil,” terangnya.
Untuk diketahui, Tim Sukses Robinsar-Fajar Hadi Prabowo telah berhasil mengamankan DS saat sedang melakukan aksi perusakan Alat Peraga Kampanye atau APK Robinsar-Fajar.
Dimana baliho yang dirusak DS berlokasi di Jalan Lingkar Selatan atau JLS KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue, Kamis (17/10/2024) dini hari.
“Kejadian sekitar jam 02.30 WIB. Kebetulan sekuriti yang jaga orang saya jadi langsung melaporkan kejadian ke saya melalui WhatsApp Group,” kata Fatoni, selaku Koordinator Tim Pemenangan Robinsar-Fajar Wilayah Taman Baru Kecamatan Citangkil.
Fatoni menambahkan, pelaku ditangkap usai mencopot baliho dan sedang menggotongnya untuk dibuang.
“Atas peristiwa itu, kami langsung melaporkannya ke Tim Advokasi Robinsar-Fajar dan dibawa langsung ke Bawaslu Kota Cilegon,” ungkapnya. (Red)