Pelaku Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Cilegon, Bantenaktual.com – Pelaku sindikat pencuri spesialis mobil lintas Provinsi diringkus Polisi, beberapa waktu lalu. Hal itu, diungkapkan langsung Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Pelaku sindikat pencuri spesialis mobil lintas Provinsi diringkus Polisi, mengelabuhi korbannya dengan menyewa kendaraan truk jenis Cold diesel untuk mengangkut hewan kurban dari Pandeglang.

Pelaku sindikat pencuri spesialis mobil lintas Provinsi diringkus Polisi, memesan mobil sewaan dari daerah Provinsi Jawa Barat melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Pemkot Serang Terima Bantuan Alat Penanganan Covid-19

Pelaku berinisial AS dan UJ, memesan mobil mobil truk jenis Cold diesel dari Kota Bandung dengan nomor polisi D 8957 WE.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Tak Hadir Paripurna Hak Interpelasi

Pada Jumat, 9 Juli 2021, korban Entis bertolak dari Bandung menuju Cilegon, untuk membawa hewan kurban. Kondisi sudah larut malam, pelaku menyarankan Entis untuk beristirahat di wilayah Anyer.

Saat Entis sedang tertidur, pelaku AS dan UJ mengambil kunci, dan surat-surat kendaraan lalu membawanya ke wilayah Pandeglang. Merasa kehilangan, Entis langsung melapor ke Polres Cilegon.

pelaku mengganti plat nomer polisi dengan nomor polisi B 9163 TDC, lalu menyemprotnya dengan cat pilok.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, saat korban tertidur pelaku langsung membawa truk milik Entis ke wilayah Pandeglang, untuk di jual oleh kedua pelaku.

“Disana, sudah ada rekannya berinisial MK, SN, RD, dan IM sebanyak empat orang yang melakukan pertolongan kejahatan,” katanya, di Cilegon kepada awak media.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

Kata Kapolres, untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti plat nomer polisi dengan nomor polisi B 9163 TDC, lalu menyemprotnya dengan cat pilok.

“Itu mobil diganti plat kendaraannya, dan di semprot oleh pelaku,” katanya.

Dikatakan dia, mobil tersebut sudah dijual kepada kepada para pelaku lainnya dengan harga Rp200 juta, sementara kedua pelaku baru menerima DP sebesar Rp19 juta.

“Mereka sudah sering melakukan aksi tersebut, mereka adalah sindikat pencuri lintas provinsi,” katanya.

Diungkapkan dia, bermodalkan laporan dari korban dan GPS atau Global Positioning System yang tertanam di mobil, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap semua pelaku.

“Ke empat pelaku diringkus di Pandeglang, dan kedua pelaku diringkus di wilayah Jawa barat Bandung. Saat ditangkap, dua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga :  Menko PMK Tinjau Korban Gempa di Kecamatan Sumur

Dikatakan Kapolres, sebanyak empat pelaku berinisial MK, SN, RD, dan IM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, sementara AS dan UJ dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.

“Masing-masing diancam dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Cep/red)