Bantenaktual.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memutus aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Pemblokiran ribuan rekening ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan OJK dan pihak perbankan, dilakukan untuk memastikan setiap jalur transaksi judi online dapat diputus secara menyeluruh.
Menurut Meutya, upaya pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan situs, tetapi juga pada pemutusan jalur keuangan yang menjadi sumber utama beroperasinya aktivitas tersebut.
“Upaya ini adalah langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening bank yang dicurigai digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi pengaduan, antara lain:
-
aduankonten.id – untuk melaporkan konten atau situs yang terindikasi judi online.
-
cekrekening.id – untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat judi online.
Kemkomdigi bersama OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan, investasi bodong, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya yang marak di dunia digital. (Red)








