Pemkab Lebak Siap Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Seluruh Pekerja Formal/Informal

Bantenaktual.com, Lebak-, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerima audiensi Asep Rahmat Suwandha selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bertempat di Gedung Negara Pemkab Lebak, Kamis (29/04/2021).

Dalam diskusi Asep menjelaskan Instruksi Presiden tersebut adalah mendorong BUMN/BUMD dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Daerah diminta untuk memastikan optimalisasi program tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

“Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” Ucap Asep.

Asep melanjutkan dengan program ini Pemerintah juga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat juga meningkatkan daya saing daerah.

Sementara itu Bupati Lebak menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan terlebih hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Baca Juga :  Mensos Tinjau Korban Gempa di Sumur, Tri Rismaharini : Mitigasi Bencana Kunci Utama Keselamatan Masyarakat Hadapi Bencana

“Sebetulnya kami telah mencanangkan ini sudah tiga tahun lalu, untuk pekerja informal kita seperti petani namun karena kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan harus mengalami refocusing anggaran jadi masih tertunda” Ungkap Bupati Lebak.

Bupati juga mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu wujud implementasi amanat dalam pelaksanaan otonomi daerah. (Cep/red)