Bantenaktual.com, Tangerang,- Pemerintah Pusat menetapkan PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 s.d 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.
Kabupaten Tangerang termasuk daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi COVID-19.
Atas keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap laksanakan PPKM darurat, hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun No.1 Kota Tangerang. Kamis, (1/7/21).
Baca Juga: Foto: Korem 052/WKR Dan Tangcity Adakan Vaksinasi
“Kita akan mempersiapkan instruksitersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ucap Bupati Zaki.
Lanjut Bupati Zaki, kita akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat.
“Ketika diberlakukan PPKM darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.
Pemberlakuan PPKM darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.
“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati. (Red)