Pemkot Bersama Jajaran Kepolisian Lakukan Penertiban Pelanggar PPKM Darurat

Bantenaktual.com, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima serta jajaran unsur TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan operasi penegakan PPKM Darurat.

Arief menuturkan, operasi yang dilakukan dalam rangka menegakan aturan PPKM Darurat yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha Non Essensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

“Kami sisir toko – toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan yang sudah ditetapkan,”

Baca Juga :  Foto: Cegah Omicron, Pemkot Lakukan Booster Bagi Pegawainya

“Pantauan kami didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan mensegel tempat tersebut,” tutur Arief saat mensisir wilayah Cipondoh, Senin (5/7/21) malam.

Baca Juga: Kapolresta Tangerang Tinjau Posko PPKM Darurat RW 06 Kelurahan Tigaraksa

Lanjut Arief menyampaikan, bahwa kita ketahui bersama covid-19 berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat, maka jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, penyebaran virus Covid-19 dapat menekan angka kasus Covid-19.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama – sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan,” ucap Arief.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang bahwa para pedagang sudah banyak yang mematuhi peraturan.

“Di hari ketiga ini sudah mulai banyak para pedagang yang sudah mematuhi peraturan, sudah banyak yang tutup pada waktu yang telah ditentukan, namun masih ada beberapa yang masih melanggar sehingga langsung kami berikan sanksi,” tukas Kapolres. (Cep/red)