Pemkot Cilegon Sosialisasikan Bantuan Untuk Anak Terlantar

Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial Kota Cilegon mensosialisasikan program bantuan sosial anak terlantar & anak yatim bertempat di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (24/08).

Bantenaktual.com, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial Kota Cilegon mensosialisasikan program bantuan sosial anak terlantar & anak yatim bertempat di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (24/08).

Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan program dari Pemerintah Kota Cilegon untuk membantu masyarakat. “Program Bantuan Sosial yang diberikan kepada anak terlantar dan anak yatim ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial Kota Cilegon untuk membantu masyarakat yang berasal dari kelompok rumah tangga yang kurang beruntung,” tuturnya.

“Program bantuan sosial anak terlantar dan anak yatim merupakan program prioritas dari Pemerintah Kota Cilegon yang harus kita capai,” sambung Maman.

Lebih lanjut, Maman juga menjelaskan data yang sudah ada sedang dilakukan verifikasi terlebih dahulu. “Saya sampaikan bahwa data yang sudah ada, saat ini sedang dilakukan verifikasi, kita sedang rencanakan di tahun 2023, program bantuan diberikan kepada 1789 anak, dan untuk program di tahun 2024 di angka 2700, kemudian dari data yang sudah ada, nanti dipilih lagi, apakah anak yatimnya yang lebih banyak atau anak terlantarnya yang paling banyak,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Suara Anak Untuk Walikota Serang Menjadi Bagian Dari Penerus Bangsa

Pada kesempatan itu, Maman menegaskan kepada kelurahan dan kecamatan untuk bisa memaksimalkan program ini. “Saya ingin di kelurahan, di kecamatan juga ikut memaksimalkan program untuk masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin yang nantinya akan dipelihara oleh negara,” tegasnya.

Maman juga berharap bantuan ini bukan hanya bantuan sosial tetapi juga bantuan untuk makanan. “Bantuan ini harapan saya bukan hanya bantuan sosial saja, tetapi juga ada bantuan makanan untuk mereka yang membutuhkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Nur Fatmah dalam laporannya menyampaikan program ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022. “Dasar Pelaksanaan program ini sesuai Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2022 tentang jaminan sosial Kota Cilegon bermartabat,” tuturnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Gembosi Kendaraan Yang Parkir Liar di Area TangCity Mall

“Kemudian di dalamnya juga mengatur tentang bantuan sosial anak terlantar dan anak yatim terlantar yaitu kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus anak yatim adalah anak yang kehilangan ayah karena kematian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nur Fatmah mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. “Tujuan diadakannya sosialisasi program bantuan sosial anak terlantar dan anak yatim hari ini itu dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat kota Cilegon melalui Kecamatan dan Kelurahan,” jelasnya.

“Sasaran dari program bantuan sosial anak terlantar dan anak yatim merupakan keluarga atau perorangan yang miskin dan tidak mampu serta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non DTKS serta yang belum mendapatkan bantuan sosial sejenis,” sambungnya lagi.

Nur Fatmah juga mengatakan bahwa target sasaran merupakan penduduk daerah Kota Cilegon, meliputi anak terlantar, anak balita terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu.

Baca Juga :  Cetak SDM Unggul dan Berkualitas di Bidang Pendidikan, Pemkot Tangsel MoU Dengan Universitas Terbuka

Sebagai informasi, program ini direncanakan akan disalurkan di Tahun 2023 kepada 1789 anak yang tersebar di 8 Kecamatan dan 43 Kelurahan dan sudah diverifikasi di Tahun 2021, saat ini sedang dilakukan proses validasi dan verifikasi lapangan untuk program di Tahun 2024 kepada 2700 anak.

Selain itu, bantuan anak terlantar dan anak yatim digunakan oleh penerima manfaat untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar dengan besaran bantuan disesuaikan dengan keuangan daerah. Setiap penerima manfaat berhak mendapat bantuan sosial berupa uang, pendampingan dan program bantuan komplementer yang bukan berupa uang dari pemerintah daerah. (Red)