Bantenaktual.com, Tangerang – Jelang momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti,” jelas Wali Kota saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (11/5).
Dalam Surat Edaran tersebut juga tertuang aturan dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H, dimana masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing – masing. Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50 % dari total kapasitas.
“Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari rumah masing – masing,”
“Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 – 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat,” beber Wali Kota.
Selain itu, sambung Arief, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya, dimana dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idul Fitri seperti pelaksanaan salat dan silaturahmi selama masa libur Idul Fitri 1442 H.
“Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi,”
“Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota,” tukas Wali Kota. (Cep/red)