Pemkot Serang Menghadiri Rakor PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

Bantenaktual.com, Serang, – Pemerintah Kota Serang menghadiri Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali secara virtual melalui Aplikasi zoom meeting di Command Center Diskominfo Kota Serang. Kamis (01/07/2021).

Hadir dalam Rakor PPKM Mikro Darurat tersebut, Wali Kota Serang, Syafrudin, Kadis Kominfo Kota Serang, W. Hari Pamungkas, Kadishub Kota Serang, Heri Hadi.

Komando PPKM daurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat Jawa-Bali.

Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kesempatan ini menyampaikan pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: Bupati Gelar Rakor Penanganan COVID-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi

Baca Juga :  Semangat Kerja ASN Yang Tinggi Berdampak Pada Kemajuan Daerah

Satu Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Dua, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk Aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Tiga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, POLRI dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanan PPKM Darurat Covid-19.

Empat, TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan Aktivitas masyarakat Selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Lima, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  HUT Ke-7, LSM BMPP Salurkan 3000 Paket Sembako Untuk Anak Yatim

Enam, Dalam hal, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tidak Melaksanakan Ketentuan Pengetatan Aktivitas masyarakat Selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Foto: Dinkes Kota Gelar Vaksin Door To Door Lansia

Tujuh, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.

Delapan, terkait ketersediaan oksigen Pemerintah telah meminta kepada Menteri perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90% produksinya untuk kebutuhan medis. Ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Komando PPKM daurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (RED)