Bantenaktual.com, Serang – Komisi Informasi Publik Provinsi Banten mengadakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Badan Publik yang sudah melakukan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 di Pendopo Gubernur Banten. Serang, (24/11/2021).
Dalam hal ini, Kepala Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat M Syahyan, serta beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten turut hadir dalam acara Penganugerahan tersebut.
Kepala Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menjelaskan ” Provinsi banten selama 2 tahun berturut-turut mendapat predikat provinsi yang informatif, selain itu juga provinsi banten masuk kedalam 10 besar dalam indeks provinsi terbaik dan Inovatif, hal itu menjadi sebuah anugrah terbaik untuk pemerintah provinsi banten” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan monitoring pada tahun ini sudah melibatkan sebanyak 39 Peserta dari beberapa OPD se-provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang masuk kedalam kategori Badan Publik Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Serang melalui Diskominfo Kota Serang berupaya terus agar setiap warga Kota Serang bisa mendapatkan hak informasi tentang Pemerintah Kota Serang itu sendiri.
Diskominfo Kota Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ; dalam bidang Diseminasi selaku penanggung jawab, merupakan wadah bagi para warga kota Serang untuk mendapatkan Informasi Publik, PPID sendiri menyediakan informasi yang diperlukan diantaranya dokumentasi, data dokumen informasi dan kegiatan pimpinan.
Dari penganugerahan tersebut Pemerintah Kota Serang akan terus berupaya maksimal untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (RED).