Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, terlebih dengan kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadi kerumunan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina menjelaskan kebijakan pemadaman PJU yang ditempuh oleh Pemkot merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FOrkopimda) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut arahan Menko Marves untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
“Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20%,”
“Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50%,” terang Buceu yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (15/7).
Baca Juga: Rakor Penanganan Covid-19, Wapres: Herd Immunity Itu Penting
“Terutama mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi harinya,” imbuhnya.
Terkait keamanan, lanjut Buceu, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI POLRI akan secara rutin menggelar patroli khususnya di area – area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung, selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Dan Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas – ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara,” tukas Kabag Prokomp. (Cep/red)