Pemkot Tangerang Gelar Penyuluhan dan Peningkatan Kesadaran Hukum

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang menggelar Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat Kota Tangerang diikuti 130 peserta dari 13 kecamatan, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW hingga tokoh masyarakat, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/3/23).

Bantenaktual.com, Tangerang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang menggelar Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat Kota Tangerang. Kegiatan ini diikuti 130 peserta dari 13 kecamatan, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW hingga tokoh masyarakat, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/3/23).

Penyuluhan hukum pada masyarakat ini, menghadirkan dua narasumber. Diantaranya, Kepolisian Kota Tangerang terkait Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Saber Pungli). Kedua dari LBH UPH Kota Tangerang dengan pembahasan terkait Perda nomo3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Baca Juga :  Lantik 6 Pejabat Eselon 2, Bupati Zaki Minta Fokus dan Layani Masyarakat dengan Baik

Asda I Bidang Pemerintahan, Kota Tangerang, Deni Koeswara mengungkapkan Bagian Hukum Pemkot Tangerang disetiap tahunnya telah memiliki agenda rutin terkait penyuluhan hukum. Target sasaran masyarakat ialah dua kali setahun, dan sasaran sekolah empat kali setahun. Ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya.

“Terlebih, lewat kegiatan seperti ini dapat menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mampu untuk menjaga lingkungannya dalam rangka taat dalam aturan yang ada, mampu mensosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat yang lebih luas, terlebih tak ragu membuat laporan jika ditemukan hal yang menyimpang. Karena memang, kedudukan masyarakat dalam hal hukum itu sama,” tegas Deni.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Berikan Insentif Kepada 19.825 Guru dan Tenaga Pendidik

Sepanjang sosialisasi, para peserta atau masyarakat yang hadir terlihat cukup antusias. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber. Salah seorang peserta, Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk menyatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini adalah hal yang bagus digelar pemerintah untuk masyarakatnya.

Ia pun menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum. Dengan itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

“Sebagai jangka pendek, saya sebagai ketua RW pastinya akan mengedukasi warga saya, terkait ilmu yang saya dapat hari ini. Salah satunya, terkait di Pemkot Tangerang itu ada bantuan hukum masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana,” kata Asep.(Red)