Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merk yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2). Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022. (Foto Doc Pemkot Tangerang)

Bantenaktual.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menggelar acara pemusnahan botol minuman keras yang merupakan hasil operasi yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan juga Polres Metro Tangerang Kota.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan pemusnahan ribuan botol miras merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kota Tangerang ke-29 tahun 2022.

“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek,” terang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2).

Baca Juga :  Kota Tangerang Gelar Tasyakuran Lintas Agama Jelang HUT Kota ke-29
Pemusnahan miras sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merk yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Tangerang, Arief menambahkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.

“Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022,”

Lebih lanjut Wali Kota mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.

Baca Juga :  Foto: Masyarakat Antri Jelang Pembagian BST di Kelurahan Periuk

“Silahkan masyarakat lapor ke jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya,” pungkas Arief. (Cep/rls)