Bantenaktual.com, Tangerang – Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang akan mengecek kembali isi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Dalam raperda tersebut, ditemukan pasal diduga salah ketik.
“Mungkin bisa jadi salah ketik. Nanti saya coba cek lagi, saya baca lagi,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Jamal saat dikonfirmasi, Senin (27/09/2021).
Jamal mengatakan, raperda tersebut dibuat oleh salah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Jadi draftnya itu dari SKPD terkait, kemudian dibahas di prolegda (program legislasi daerah) dan bagian hukum itu termasuk dari salah satu unsur prolegda, dari situ dibahas lagi di pansus (panitia khusus) di DPRD,” kata dia.
Kekeliruan penulisan itu terdapat pada salah satu ayat di pasal 22 raperda. Ayat tersebut berbunyi “Rehabilitasi medis pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) dilakukan di pusat kesehatan masyarakat,…”
Padahal dalam pasal 16 raperda tersebut, hanya terdiri dari dua ayat saja. Tidak ditemukan ada ayat 3 dalam pasal 16.
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan dugaan salah ketik ini menunjukkan keteledoran dan ketidaktelitian dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah.
“Ini menunjukkan keteledoran. Mereka nggak paham kerja mereka, dibayar mahal tapi salah-salah juga, perlu dicari tahu kenapa ini,” kata Adib. (Red)